Minggu, 15 November 2015

PENGERTIAN KONSTITUSI


Sering kita mendengar semboyan “NKRI Harga Mati” di bulan Agustus mendekati detik-detik proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia dan slogan-slogan perjuangan kemerdekaan tempo dulu. NKRI merupakan singkatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengertian dari Negara adalah sekumpulan wilayah teritorial kekuasaan yang diakui dunia apabila memiliki 4 unsur utama yaitu memiliki warga atau penduduk, pemerintahan yang menaungi dan memimpin daerah kekuasaan tersebut, wilayah teritori baik daratan maupun lautan yang sudah disetujui batas-batasnya secara sah di mata hukum, dan aturan-aturan dasar pembentukan atau bisa disebut dengan konstitusi dalam Negara demokrasi konstitusional.
Konstitusi adalah kata serapan dari Perancis yang artinya peraturan-peraturan dasar tentang kenegaraan, segala bentuk kegiatan atau proses yang terjadi dalam Negara diatur oleh hukum/aturan dasar yang berlaku. Di Indonesia konstitusi disebut juga dengan Undang-undang Dasar 1945. Pada UUD 1945 terdapat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan pokok atau jantung dalam hukum dasar ini dan isinya terdiri dari empat alinea. Konstitusi bisa diubah sewaktu-waktu bila perlu namun dibawah naungan pihak yang telah dipercaya dan disetujui bersama oleh rakyat, untuk rakyat. Konstitusi berada di posisi tertinggi dalam pembentukan suatu Negara karena tokoh-tokoh terdahulu telah membuat aturan dan mengesahkannya di hadapan rakyat dan aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh penduduk tanpa terkecuali yang mendiami wilayah konstitusional.
Semoga pengertian negara dan konstitusi ini bisa bermanfaat untuk anda.